cerita soal pajak kewajiban dan paksaan
soal pajak
Pajak adalah suatu kewajiban dari warga negara buat membayarnya, dikarenakan itu adalah sumber penghasilan dari Negara yang berasal dari perputaran uang di masarakat. Dari kegiatan ekonomi dan sosial masarakat pajak itu di dapatkan oleh Negara, yang mana menjadi penghasilan Pemerintah dan digunakan untuk memutar roda pemerintahan, seperti menjadi modal untuk pembangunan, buat bayar Gaji para pegawai pemerintahan dan tentunya juga buat bayar hutang negara yg bertriliun2 ini. Negara memungut pajak dari masarakat secara langsung dan secara tidak langsung, artinya begini : didalam setiap kegiatan ekonomi ada transaksi keuangan kan, nah disana negara bisa langsung mengutip pajak ( paksa ) seperti ? jika anda menyaksikan sebuah pertandingan bola yang mana didalam pertandingan bola itu sudah tercantum biaya tiket 10.000,- dan pajak sebesar 11 persen pajak PPn yaitu pajak pertambahan nilai. maka nilai yg harus anda bayar langsung saat anda membayar harga tiket itu adalah harga tiket ditambah harga pajak yang di tambahkan oleh pemrakarsa acara. jadi nilai yg harus anda bayar adalah 11.100. rupiah bukan ? nah ini adalah secara paksa berdasarkan kekuasanaan Negara mengutip pajak dari masarakat yang mana suka tidak suka mau tidak mau Negara menarik pajak dari masarakat yang menonton bola. pabila tidak maka pertandingan bola itu tidak akan mendapatkan ijin dari Negara.
jika kita sebagai warga negara yg baik tentu kita wajib bayar pajak bukan ?
yaa sepanjang hasil dari pajak itu digunakan sebenar benarnya dan bukan untuk di korupsi pasti masarakat mendukung dan selalu taat bayar pajak. cerita soal pajak ada juga pajak yg dibayarkan setelah kita memakai mobil atau motor misalkan nahh ini adalah jenis pajak yg dibayarkan setelah setahun berjalan tetapi resiko jenis pajak model ini adalah jika wajib pajak tidak membayar ya maka Negara kehilangan potensi mendapatkan uang hasil pajak itu.
kantor pajak di Belitung ( kabupaten belitung ) para staf kantor aktif untuk menagih kepada para wajib pajak yang menunggak pajak ataupun perusahaan PKP yang tidak menyetorkan laporan pajak perbulan dan tahunan mereka.
mendatangi para wajib pajak yang kebanyakan menunggak itu karena ketidak mampuan mereka membayar bukan ?
gagal bayar pajak ini hanya soal sepele dikarenakan laporan bulanan yg tidak di berikan oleh wajib pajak.
Komentar
Posting Komentar